HEADLINE
Indeks
Hukum

Saksi Ungkap Kemarahan Gus Yaqut saat Rapat Internal Jelang Pansus Haji

Perkembangan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengemuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fokus kemarahan Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas saat rapat internal menjadi sorotan setelah saksi membeberkan detail pertemuan menjelang pembentukan Pansus Haji DPR RI. Bagi masyarakat Lumajang yang setiap tahun mengurus keberangkatan haji, transparansi pengelolaan kuota tetap menjadi perhatian penting.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Kamis, 3 September 2026. Ia mengonfirmasi adanya rapat yang dihadiri mantan Menteri Agama tersebut ketika jajaran Kemenag menyiapkan respons atas Pansus Haji.

Rapat di Hotel Yuan dan Nada Tinggi di Akhir Pertemuan

Menurut Bahiej, pertemuan digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pesertanya meliputi pejabat eselon I dan II serta staf khusus, dengan jumlah sekitar 15 hingga 20 orang. Isu utama saat itu adalah pembentukan Pansus Haji oleh DPR yang dinilai sudah menjadi keniscayaan dan sulit dihindari.

Di penghujung rapat, Yaqut menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi. Bahiej menuturkan bahwa suasana berubah tegang setelah mantan menteri itu meminta penjelasan langsung dari anak buahnya. Tidak ada pembahasan teknis pengumpulan data yang detail; fokusnya lebih pada koordinasi jajaran terkait Pansus.

Pertanyaan Siapa yang Menyeleweng Membuat Ruangan Hening

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan isi BAP terkait tiga rapat, termasuk yang dihadiri mantan menteri. Bahiej membenarkan dan menirukan ucapan atasannya: permintaan agar siapa pun yang menyeleweng dalam pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan mengaku di tempat.

Reaksi peserta rapat, kata Bahiej, seketika hening. Ia sendiri mengaku kaget karena baru mendengar isu penyelewengan dalam konteks itu. Tidak satu pun pejabat atau staf yang berani menjawab atau mengaku di hadapan pimpinan.

  • Rapat dihadiri pejabat eselon I-II dan staf khusus
  • Jumlah peserta diperkirakan 15–20 orang
  • Fokus pada respons pembentukan Pansus Haji DPR
  • Tidak ada pengakuan dari peserta saat diminta terbuka

Larangan Mencatat dan Perintah Bakar Catatan

Selain amarah, Bahiej menyebut Yaqut melarang seluruh peserta membuat catatan dalam bentuk apa pun. Ia mengaku sudah menulis di nota hotel, lalu membakar catatan tersebut karena perintah agar tidak ada dokumen yang keluar dari ruangan.

Yang masih diingat Bahiej adalah arahan agar jajaran menghadapi Pansus Haji secara bersama-sama. Namun, jika ditemukan kesalahan, tanggung jawab tetap dibebankan secara individu. Ia kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Relevansi bagi Jemaah dan Publik Daerah

Kasus kuota haji tambahan terus dipantau publik karena menyentuh aspek keadilan akses ibadah. Di daerah seperti Lumajang, antrean haji dan kepastian kuota menjadi isu yang kerap dibahas di tingkat kantor urusan agama dan komunitas jemaah. Kesaksian di pengadilan tipikor ini menambah rangkaian keterangan yang sebelumnya juga menyinggung aliran dana dan peran sejumlah pihak terkait travel.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan materi pembuktian. Publik diharapkan mengikuti perkembangan resmi agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak spekulatif. Pengungkapan suasana rapat internal tersebut menjadi potongan penting untuk memahami dinamika di tubuh kementerian saat Pansus Haji mulai bergulir.

Dengan kesaksian Bahiej, majelis hakim memperoleh gambaran tentang cara pimpinan kala itu merespons tekanan politik dan isu internal. Proses hukum berjalan di Jakarta, sementara dampak kepercayaannya dirasakan hingga tingkat daerah yang setiap musim haji mengurus calon jemaah.

Sumber: Liputan6.

Tag: korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Pansus Haji, sidang tipikor, Kemenag, Ahmad Bahiej, kuota haji tambahan, Gus Yaqut