HEADLINE
Indeks
Hukum

Keluarga Korban Desak Transparansi Usai Mahasiswi 21 Tahun Tewas di Hotel Cengkareng

Keluarga mahasiswi tewas narkoba berinisial S (21) mendesak agar penanganan perkara terhadap tersangka ID berjalan transparan hingga ke meja hijau. Korban ditemukan meninggal di kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona. Penasihat hukum keluarga menegaskan penetapan tersangka hanyalah langkah awal, bukan akhir dari upaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

Permintaan itu disampaikan penasihat hukum keluarga, Alvin Febryan, pada Jumat, 11 September 2026. Ia mengapresiasi kecepatan kepolisian menetapkan ID sebagai tersangka, namun menekankan bahwa keluarga ingin setiap fakta terungkap secara utuh, termasuk dugaan pemaksaan konsumsi narkotika di tempat karaoke kawasan PIK 2.

Apresiasi penetapan tersangka dan pendampingan hukum

Menurut Alvin, langkah profesional aparat menjadi fondasi penting untuk membuka tabir peristiwa yang merenggut nyawa S. Tim AF & Partners berkomitmen mendampingi keluarga mulai tahap penyidikan hingga persidangan. Ia menegaskan proses tidak boleh berhenti hanya pada status tersangka.

Keluarga berharap pemeriksaan berlangsung objektif. Seluruh rangkaian peristiwa, dari karaoke hingga temuan jenazah di hotel, dinilai perlu dibuktikan dengan bukti yang kuat agar tidak ada celah keraguan publik.

Rangkaian kejadian dari karaoke PIK 2 hingga hotel

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, ID mengajak S dan sejumlah rekan karaoke di PIK 2. Sebelum berangkat, tersangka disebut telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. Di lokasi, ID mengajak S serta rekan berinisial ML ke toilet.

S sempat menolak tawaran ekstasi. Beberapa saat kemudian, masing-masing diberikan setengah butir, lalu dosis serupa diulangi. Usai karaoke, dua butir Riklona kembali diberikan sebelum rombongan menuju hotel di Duri Kosambi, Cengkareng. Kondisi S memburuk: ia tampak lemas, dipapah, dan sempat ambruk di depan lift hingga dibantu kursi roda.

Di kamar, ID dan rekan sempat memberi susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya meminum sedikit. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, ID dan rombongan meninggalkan hotel karena keperluan kerja. S ditinggal sendirian dalam keadaan lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel memeriksa kamar karena check-out terlewati dan menemukan S sudah tidak bernyawa.

Barang bukti, hasil lab, dan pasal yang dijeratkan

Penyelidikan mengamankan pakaian korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir Riklona. Percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV juga dikumpulkan. Pemeriksaan urine ID positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Visum serta autopsi menunjukkan S meninggal karena intoksikasi amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatan itu, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alvin meminta aparat tidak memberikan keringanan jika unsur pidana terbukti, karena perbuatan diduga berujung hilangnya nyawa korban. Ia menekankan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.

  • Korban: mahasiswi S (21)
  • Tersangka: ID
  • Lokasi: karaoke PIK 2 dan hotel Cengkareng, Jakarta Barat
  • Zat: ekstasi dan Riklona; hasil autopsi intoksikasi amphetamine-methamphetamine
  • Dasar hukum: Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika

Pesan kewaspadaan bagi keluarga dan mahasiswa di daerah

Meski peristiwa terjadi di Jakarta Barat, kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan mahasiswa di berbagai daerah, termasuk Lumajang, Jawa Timur. Bahaya peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam menuntut komunikasi terbuka antara keluarga dan anak yang merantau. Edukasi dini soal risiko zat terlarang tetap relevan agar tragedi serupa tidak terulang.

Keluarga S menaruh harapan besar pada transparansi penyidikan dan persidangan. Publik pun menunggu agar seluruh fakta terang benderang dan keadilan bagi korban tegak tanpa kompromi. Pemantauan proses hukum menjadi bagian penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sumber: Liputan6.

Tag: mahasiswi tewas, narkoba Cengkareng, ekstasi Riklona, proses hukum, Jakarta Barat, UU Narkotika, transparansi penyidikan