Persoalan sertifikat aset Ruben Onsu kembali mencuat di ruang publik setelah kuasa hukumnya menyatakan sebagian dokumen kepemilikan properti masih berada di pihak Sarwendah. Kabar ini turut menyita perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Lumajang, yang mengikuti perkembangan perceraian selebritas nasional. Sengketa merembet ke pembagian hak atas vila, tanah, dan surat-surat resmi yang dinilai belum tuntas diserahkan.
Menurut keterangan yang disampaikan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), pihak Ruben menekankan bahwa kesepakatan tertulis sudah mengatur pembagian. Namun realisasi penyerahan dokumen untuk aset yang menjadi hak presenter itu dinilai macet. Hal ini memicu surat resmi dan pernyataan terbuka dari tim hukumnya.
Kesepakatan Akta 39 dan klaim aset yang sudah berpindah
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa berdasarkan Akta 39, Ruben telah menyerahkan sejumlah aset bernilai besar kepada mantan istrinya. Langkah itu digambarkan sebagai pemenuhan komitmen di awal kesepakatan pascaperceraian. Sebaliknya, dokumen untuk sisa aset yang menjadi bagian Ruben disebut belum ikut berpindah tangan.
Minola menyinggung Pasal 5 dalam akta yang memberi ruang para pihak saling menyetujui dan memberi kuasa untuk menjual, mengalihkan, atau menjaminkan tanah serta bangunan sesuai hak masing-masing. Landasan pasal itulah yang dijadikan dasar permintaan agar surat-surat kepemilikan segera diserahkan kepada kliennya.
Surat resmi 20 Mei dan penolakan dengan alasan cicilan
Tim hukum Ruben menyatakan telah mengirim surat resmi pada 20 Mei. Isi surat meminta penyerahan dokumen kepemilikan aset yang menjadi bagian Ruben, sejalan dengan amanat Pasal 5. Permintaan itu, menurut Minola, tidak dipenuhi.
Alasan yang disampaikan pihak Sarwendah, sebagaimana diungkap kuasa hukum Ruben, adalah masih adanya cicilan tanggungan bank atas aset terkait. Penolakan dengan dalih cicilan inilah yang membuat proses administrasi kepemilikan dinilai tersendat meski kesepakatan sudah ada.
Pernyataan Minola Sebayang di Jakarta Selatan
Di hadapan media, Minola menguraikan isi Pasal 5 secara ringkas dan menekankan bahwa surat permintaan dokumen sudah dilayangkan. Ia menggambarkan respons sebaliknya: dokumen tidak diberikan. Kutipan pernyataannya menegaskan penolakan tersebut dikaitkan langsung dengan status cicilan yang masih berjalan.
Pernyataan itu memperjelas posisi Ruben Onsu: aset besar sudah diserahkan ke mantan istri, sementara sertifikat untuk bagian yang tersisa masih ditahan. Isu ini memperpanjang daftar ketegangan pascaperceraian yang sebelumnya juga menyentuh ranah lain di luar properti.
Dampak publik dan catatan bagi pembaca daerah
Bagi masyarakat umum, termasuk di Lumajang dan Jawa Timur, kasus ini menjadi contoh bagaimana perceraian publik figur sering berlanjut ke sengketa dokumen dan hak kebendaan. Tanpa mengadili salah satu pihak, publik dapat melihat pentingnya kejelasan akta, Pasal pembagian, serta tindak lanjut administratif setelah putusan atau kesepakatan damai.
- Dasar klaim: Akta 39 dan Pasal 5 tentang kuasa pengalihan aset masing-masing.
- Langkah formal: surat permintaan dokumen tertanggal 20 Mei.
- Respons yang disebut pihak Ruben: penolakan karena cicilan bank.
- Objek yang disorot: sertifikat properti seperti vila dan tanah.
Sejauh ini, keterangan terbuka yang beredar bersumber dari penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu di Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah dalam balasan langsung atas surat tersebut, menurut paparan Minola, berpegang pada alasan cicilan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada negosiasi lanjutan atau langkah hukum yang mungkin ditempuh para pihak.
Pembaca di Lumajang yang mengikuti berita nasional disarankan memilah fakta resmi dari spekulasi media sosial. Inti sengketa yang terungkap publik tetap pada status sertifikat aset sisa, kesepakatan tertulis, dan belum selesainya serah terima dokumen meski aset besar disebut sudah berpindah ke Sarwendah.
Sumber: Sindo News.
