HEADLINE
Indeks
Hukum

Pengacara Yaqut Sebut Jaksa Keliru Bedakan Biaya Haji dan Kuota Tambahan

Persoalan kuota haji tambahan kembali menjadi sorotan di ruang sidang, termasuk bagi calon jemaah dari daerah seperti Lumajang yang antrean keberangkatannya masih panjang. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) keliru menafsirkan dua keputusan berbeda: pembiayaan ibadah haji dan pembagian kuota tambahan.

Pernyataan itu disampaikan usai Mellisa mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026. Menurutnya, jaksa seolah membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR soal pembiayaan dengan keputusan soal konfigurasi kuota.

Dua keputusan yang dinilai tidak boleh dicampur

Mellisa menegaskan penuntut umum dinilai tidak membedakan mana otoritas yang memutus pembiayaan ibadah haji dan mana yang mengatur kuota. Ia menyebut keduanya berdiri di jalur kebijakan yang berbeda, sehingga tidak tepat dijadikan satu rangkaian seolah-olah pelanggaran tunggal.

Ia menambahkan, kewenangan DPR untuk ikut memutus konfigurasi kuota haji baru muncul dalam Undang-Undang Haji yang baru. Pada aturan lama, skema serupa belum diatur. Karena itu, menurut kubu Yaqut, menyamakan kesepakatan pembiayaan dengan pembagian kuota berpotensi menyesatkan penilaian hukum.

Bantahan soal akomodasi kepentingan PIHK

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan bertentangan dengan ketentuan guna mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mellisa membantah penyederhanaan itu. Ia menekankan pembagian kuota menyangkut keselamatan jemaah, kapasitas penyelenggaraan, serta kepentingan bilateral Indonesia dan Arab Saudi.

Menurutnya, penyerapan kuota secara maksimal juga berkaitan dengan citra pemerintah di hadapan Saudi dan antrean jemaah yang tidak hanya dari jalur reguler. Jika kuota reguler hanya mampu menyerap sebagian, sisa kuota tidak otomatis boleh diabaikan tanpa pertimbangan menyeluruh.

  • Keselamatan dan kesiapan jemaah menjadi faktor utama.
  • Permintaan kuota tambahan melibatkan kesepakatan tingkat negara.
  • Konfigurasi angka tidak bisa diputus sepihak oleh Indonesia.

MoU dengan Arab Saudi dan batas kewenangan

Mellisa menjelaskan kebijakan penyelenggaraan haji, terutama kuota tambahan, harus merujuk kesepakatan dengan Arab Saudi. Ia menyinggung MoU tertanggal 8 Januari 2024 sebagai acuan yang membatasi ruang putusan sepihak pemerintah Indonesia soal angka konfigurasi.

Bagi pembaca di Lumajang dan Jawa Timur, penegasan ini relevan karena perubahan atau sengketa kuota nasional berimbas pada kepastian antrean daerah. Namun, fakta hukum yang sedang diuji tetap berpusat pada sidang di Jakarta, bukan pada kebijakan operasional kabupaten.

Dakwaan kerugian negara dan para terdakwa

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Perbuatan itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain: Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kubu Yaqut sebelumnya juga menantang jaksa membuktikan angka kerugian tersebut di persidangan. Sementara itu, jaksa meminta majelis menolak upaya perlawanan hukum dari pihak terdakwa. Jalannya pembuktian masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pemantauan kasus ini penting bagi publik daerah karena menyentuh tata kelola kuota yang menyangkut hak beribadah jutaan warga, termasuk aspirasi jemaah Lumajang yang menunggu kepastian porsi nasional. Independensi majelis dan kejelasan pemisahan fakta pembiayaan versus kuota akan menentukan arah putusan.

Sumber: CNN Indonesia.

Tag: kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, KPK, sidang tipikor, Mellisa Anggraini, haji tambahan, kerugian negara, hukum nasional