HEADLINE
Indeks
Hukum

Kesaksian Ajudan di Tipikor Semarang: Uang Kepala OPD Pekalongan untuk Timses

Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang kembali mengungkap kesaksian soal aliran uang kepala OPD. Fokus_kw uang kepala OPD muncul dalam keterangan ajudan dan staf setda yang mengaitkan pemberian tersebut dengan kebutuhan tim pemenangan saat pilkada. Untuk pembaca di Lumajang dan Jawa Timur, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan anggaran daerah agar praktik serupa tidak merusak kepercayaan publik.

Keterangan ajudan soal tujuan pemberian

Aji Setiawan, yang pernah bertugas sebagai ajudan bupati, menyampaikan di hadapan majelis bahwa uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dialihkan ke anggota tim sukses. Ia menyebut peruntukannya antara lain pembelian sembako dan parsel untuk mendukung pemenangan. Pemeriksaan saksi berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026, di bawah pimpinan Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Menurut Aji, penerimaan sering terjadi di ruang ajudan, baik langsung dari kepala OPD maupun melalui utusan. Setelah menerima, ia melapor kepada bupati dan mendapat instruksi untuk menyimpan terlebih dahulu. Ia menegaskan tidak hafal rincian nominal tiap pemberian yang berkaitan dengan THR maupun kebutuhan akhir tahun.

Staf Setda dan setoran ke rekening

Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari memberi kesaksian sejalan. Ia mengaku menerima titipan uang THR dan akhir tahun dari kalangan dinas yang ditujukan kepada bupati, biasanya lewat utusan. Selain menyimpan titipan, Dewi menyatakan kerap diminta menyetorkan uang tunai ke rekening atas nama Fadia Arafiq.

Total yang pernah ia setorkan disebut lebih dari Rp2 miliar. Dewi menambahkan tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tunai yang diserahkan kepadanya sebelum masuk rekening tersebut. Keterangan ini memperluas gambaran alur administrasi di lingkungan setda terkait dana yang bersinggungan dengan pimpinan daerah.

Tanggapan terdakwa di ruang sidang

Fadia Arafiq membantah kesan bahwa seluruh dana hanya dinikmati tim pemenangan. Ia menyatakan aparatur sipil negara juga menerima manfaat, dan menekankan dirinya tidak pernah mengambil uang titipan para kepala OPD. Bahkan, menurutnya, ia harus menanggung kekurangan atau “nombok” dalam penyiapan paket Lebaran.

Ia merinci kebutuhan parsel Lebaran mencapai sekitar 3.700 paket dengan nilai mendekati Rp1 miliar. Tanggapan tersebut disampaikan langsung merespons kesaksian dua saksi terkait pengelolaan dan pembagian uang di lingkungan pemerintah kabupaten.

Makna pengawasan bagi daerah lain, termasuk Lumajang

Meskipun peristiwa hukum berpusat di Pekalongan dan disidangkan di Semarang, pola yang diurai saksi relevan bagi kabupaten lain di Jawa Timur. Masyarakat Lumajang berkepentingan memastikan kepala OPD dan pejabat pengelola keuangan mematuhi batas gratifkasi serta pelaporan yang ketat. Transparansi THR, bantuan sosial, dan belanja akhir tahun perlu diawasi agar tidak beralih fungsi menjadi instrumen politik praktis.

  • Penerimaan di ruang ajudan dari kepala OPD atau utusan
  • Instruksi menyimpan lalu penyaluran ke timses dan parsel
  • Setoran tunai staf setda ke rekening bupati lebih dari Rp2 miliar
  • Pembelaan terdakwa: ASN ikut menerima dan ada dana pribadi untuk parsel

Majelis hakim masih akan menimbang seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Publik di Lumajang dan Jatim dapat menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi tata kelola, tanpa mencampuradukkan prasangka di luar fakta yang terungkap di pengadilan. Kewaspadaan kolektif membantu menjaga integritas anggaran daerah.

Sumber: CNN Indonesia.

Tag: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Pengadilan Tipikor, uang OPD, timses pilkada, korupsi daerah, saksi sidang, Jawa Timur