HEADLINE
Indeks
Hukum

Pengacara Eks Jampidsus: 25 Aturan Dilanggar saat Penetapan Tersangka TPPU

Pernyataan kuasa hukum terkait penetapan tersangka TPPU kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk pembaca di Lumajang yang mengikuti isu penegakan hukum. Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung melanggar puluhan ketentuan saat memproses kliennya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febri Diansyah menyampaikan penilaian itu dalam rangkaian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan temuan itu disusun dari seluruh jalannya sidang hingga kesimpulan yang diajukan pihaknya. Keterangan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dugaan pelanggaran rinci di sejumlah instrumen hukum

Menurut Febri, total ada 25 peraturan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah di Kejaksaan. Cakupannya tidak hanya satu undang-undang, melainkan lintas instrumen mulai acara pidana hingga putusan konstitusi.

Ia merinci, dalam perkara yang disebut nomor 135 terdapat sembilan bagian di KUHAP yang diduga dilanggar. Selain itu, ada enam bagian di KUHP, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, tiga putusan Mahkamah Konstitusi, serta dua Peraturan Jaksa Agung yang diidentifikasi bermasalah dalam proses tersebut.

  • Sembilan bagian ketentuan dalam KUHAP
  • Enam bagian terkait KUHP
  • Pasal-pasal di Undang-Undang TPPU
  • Tiga putusan Mahkamah Konstitusi
  • Dua Peraturan Jaksa Agung

Fokus praperadilan pada keadilan prosedur

Febri menekankan bahwa langkah hukum kliennya tidak semata-mata untuk menguji substansi perkara. Yang dikejar, katanya, adalah proses yang berkeadilan dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan, bagi orang yang merasa tidak bermasalah secara hukum, dokumen seperti sprindik, penetapan tersangka, atau surat perintah penahanan sering terlihat hanya selembar kertas administratif.

Namun bagi pihak yang menghadapi proses pidana, setiap lembar itu menentukan status hukum dan kebebasan seseorang. Karena itu, kuasa hukum menilai ketepatan prosedur wajib diuji di forum praperadilan agar tidak terjadi pelanggaran berlapis.

Konteks nasional dan perhatian publik daerah

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di tubuh kejaksaan ini menarik perhatian luas karena menyentuh kredibilitas lembaga penuntut umum. Bagi masyarakat Jatim, termasuk Lumajang, isu serupa sering dibaca sebagai ujian atas standar due process yang harus sama di pusat maupun daerah.

Tanpa menambah fakta di luar keterangan yang ada, yang jelas dari pernyataan kuasa hukum adalah daftar pelanggaran yang diklaim mencakup KUHAP, KUHP, UU TPPU, putusan MK, dan peraturan internal kejaksaan. Klaim tersebut menjadi bahan argumen di meja hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.

Proses hukum masih berlangsung di pengadilan

Hingga keterangan disampaikan, pihak kuasa hukum menempatkan daftar 25 peraturan itu sebagai fondasi keberatan atas cara penetapan tersangka dan rangkaian penyidikan. Mereka meminta agar setiap tahap diperiksa ketat agar tidak menyimpang dari putusan MK maupun pedoman acara pidana.

Publik dinilai perlu memisahkan antara tuduhan materiil perkara dengan soal sah atau tidaknya prosedur. Febri berulang kali menggarisbawahi bahwa keadilan formal adalah prasyarat sebelum pembuktian pokok perkara dilanjutkan. Perkembangan sidang praperadilan selanjutnya akan menentukan apakah dalil pelanggaran prosedur itu diterima atau ditolak majelis.

Dengan demikian, pemberitaan ini merekam posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang menuding Kejagung melanggar 25 aturan dalam penyidikan dugaan TPPU, lengkap dengan rincian kelompok regulasi yang disebut dilanggar, sebagaimana diungkapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026.

Sumber: Sindo News.

Tag: Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, praperadilan, TPPU, KUHAP, Febri Diansyah, PN Jakarta Selatan, penetapan tersangka