Peringatan kemerdekaan RI ke-81 kembali mengangkat pertanyaan lama: sudahkah bangsa ini benar-benar bebas korupsi? Kemerdekaan politik telah diraih, namun praktik penyalahgunaan wewenang masih menggerus anggaran negara, memperlemah layanan publik, dan merusak kepercayaan warga, termasuk di daerah seperti Lumajang yang bergantung pada alokasi pembangunan yang bersih.
Dosen Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret (UNS) sekaligus Rektor UNS 2019–2024, Jamal Wiwoho, menegaskan bahwa jawaban terhadap korupsi bukan pilihan tunggal. Hukuman mati, perampasan aset, dan pencegahan harus disusun sebagai paket dengan proporsi yang tepat agar efeknya tidak berhenti di wacana.
Skor persepsi korupsi masih mengkhawatirkan
Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, atau peringkat 109 dari 182 negara. Angka itu menandakan persoalan masih serius. Rata-rata global CPI 2025 hanya 42, dan 122 dari 182 negara berada di bawah skor 50.
Data tersebut relevan bagi pembaca daerah. Ketika integritas institusi lemah, proyek infrastruktur, bantuan sosial, dan perizinan di kabupaten rentan terdilusi. Karena itu, diskusi kebijakan antikorupsi nasional langsung menyentuh kualitas hidup masyarakat Lumajang dan Jawa Timur secara umum.
Hukuman mati: jera atau sekadar simbol?
Ancaman pidana mati untuk korupsi sebenarnya sudah dikenal. Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang pidana mati jika korupsi Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Ketentuan itu terbatas, bukan ancaman umum untuk semua perkara korupsi.
Pendukung hukuman ekstrem berargumen korupsi adalah kejahatan luar biasa karena dapat merampas hak atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun pengalaman negara lain menunjukkan hukuman berat tidak otomatis menurunkan korupsi. Di China, sanksi disiplin pada 2024 menjangkau sekitar 889.000 orang, sementara pada 2025 Presiden Xi Jinping masih menyebut korupsi sebagai ancaman besar bagi partai berkuasa. Reuters juga mencatat praktik korup tetap bertahan setelah lebih dari satu dekade kampanye keras.
Artinya, pidana mati bisa menjadi instrumen deteren, tetapi bukan obat tunggal. Semakin berat sanksi, semakin ketat pula tuntutan atas peradilan yang mandiri, transparan, dan akuntabel agar due process tidak dilanggar.
Perampasan aset memutus rantai keuntungan haram
Pertanyaan yang lebih pragmatis sering terabaikan: ke mana aliran uang hasil korupsi? Memenjarakan pelaku tanpa menyita hasil kejahatan membiarkan insentif ekonomi tetap hidup. Perampasan aset menarget harta yang diperoleh secara melawan hukum sehingga kerugian negara berpeluang kembali dan pelaku kehilangan daya tarik kejahatan.
Pendekatan ini dinilai melengkapi pidana badan. Koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga basis kekayaan yang dinikmati dari penyalahgunaan kuasa. Bagi fiskal daerah, pemulihan aset berpotensi menopang pembiayaan layanan yang semestinya diterima warga.
Pencegahan sistemik tidak boleh dinomorduakan
Sanksi tanpa pencegahan hanya mengejar pelaku setelah kerugian terjadi. Pencegahan menuntut tata kelola yang rapi: transparansi pengadaan, digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang berani, serta perlindungan bagi pelapor. Reformasi birokrasi dan pendidikan integritas perlu berjalan seiring penegakan hukum.
Di tingkat lokal, kontrol publik atas anggaran desa dan daerah, keterbukaan lelang, serta audit yang rutin membantu menutup celah. Tanpa perbaikan sistem, hukuman seberat apa pun berisiko diulang oleh pelaku baru.
Paket kebijakan, bukan dikotomi
Jamal Wiwoho menekankan jawaban yang ampuh bukan “salah satu”, melainkan kombinasi ketiga instrumen. Hukuman tegas memberi sinyal ketegasan negara, perampasan aset memutus keuntungan haram, dan pencegahan merawat institusi agar tidak mudah ditembus.
Bagi publik Lumajang, arah kebijakan nasional itu penting agar dana pembangunan sampai ke jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa bocor di tengah jalan. Kemerdekaan yang bermakna menuntut negara yang mampu menjaga uang rakyat sekaligus memperbaiki sistem sebelum kerusakan meluas.
Pada akhirnya, bebas dari penjajahan formal belum cukup jika rakyat masih menanggung biaya korupsi sehari-hari. Menjaga integritas hukum dan birokrasi adalah kelanjutan logis dari cita-cita kemerdekaan itu sendiri.
Sumber: Sindo News.
