Isu pembatalan badan hukum PLK kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Hukum menegaskan sikapnya di Bandung. Pemerintah tetap mempertahankan pencabutan status Perkumpulan Lyceum Kristen meskipun organisasi tersebut sudah menempuh upaya banding. Bagi pembaca di Lumajang dan Jawa Timur, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan ormas berbadan hukum terhadap aturan administratif negara.
Penegasan disampaikan Fitra Kadarina, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, dalam talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan. Acara berlangsung di Bandung pada Minggu, 30 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa proses hukum sudah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kontra memori banding sudah dilayangkan
Menurut Fitra, Ditjen AHU telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Sanggahan itu menjadi jawaban resmi pemerintah atas memori banding yang diajukan pihak perkumpulan. Proses saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-Court, sehingga seluruh berkas saling ditukar secara digital.
Inti sikap Ditjen AHU tidak berubah. Pemerintah tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum PLK. Fitra menekankan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan kewenangan dan catatan administratif yang sudah ada, bukan reaksi sesaat terhadap gugatan yang muncul belakangan.
Legal standing perkumpulan dipertanyakan
Persoalan lain yang diangkat adalah kedudukan hukum atau legal standing PLK dalam mengajukan gugatan. Karena status badan hukumnya sudah dicabut dan dibatalkan, penggunaan identitas badan hukum dalam proses peradilan dinilai tidak lagi valid. Hal itu, kata Fitra, membuat dasar gugatan semakin terbuka untuk diuji ulang oleh majelis hakim.
Ia berharap majelis di tingkat banding tetap konsisten dengan putusan tingkat pertama. Konsistensi tersebut dinilai penting agar pencabutan badan hukum yang sudah diputus tidak dilonggarkan hanya karena pihak yang statusnya dibatalkan terus mengajukan perlawanan formal.
Catatan pencabutan berulang sejak 1984
Fitra mengungkapkan bahwa persoalan badan hukum PLK bukan peristiwa baru. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang panjang. Salah satu pencabutan tercatat pada 1984, ketika permohonan masih diproses secara manual.
Pola berulang ini menjadi alasan pemerintah bersikap tegas. Jika setiap pembatalan mudah digugurkan tanpa dasar yang kuat, dikhawatirkan muncul preseden buruk bagi pengawasan ormas dan pengelolaan sengketa yang menyentuh aset pemerintah daerah, termasuk yang pernah terkait klaim terhadap aset Pemprov Jawa Barat.
Pelajaran bagi ormas di daerah
Meski pusat sengketa berada di Jawa Barat dan ranah peradilan tata usaha negara, dampaknya relevan bagi pengurus perkumpulan serta yayasan di kabupaten lain, termasuk Lumajang. Status badan hukum bukan formalitas belaka; ia menentukan kecakapan bertindak di hadapan hukum, kemampuan mengelola aset, dan legitimasi dalam mengajukan gugatan.
Pengawasan Ditjen AHU terhadap perkumpulan dan yayasan menegaskan bahwa pembatalan status dapat terjadi bila syarat administratif dan substansi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dokumentasi pendirian, perubahan anggaran dasar, serta kepatuhan pelaporan perlu dijaga agar organisasi tidak kehilangan payung hukum di kemudian hari.
Dengan banding yang masih berjalan, publik menanti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sementara itu, Kemenkum sudah menempatkan posisi hukumnya secara jelas: pembatalan status badan hukum PLK dipertahankan, kontra memori banding sudah masuk, dan legal standing pihak lawan tetap menjadi titik krusial yang diuji.
Sumber: Sindo News.
