HEADLINE
Indeks
Nasional

Proses Evakuasi Warga Meninggal di Kericuhan Pejompongan Diungkap Polisi

Kabar meninggalnya seorang warga dalam kericuhan Pejompongan di Jakarta Pusat menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di daerah seperti Lumajang yang mengikuti perkembangan aksi di ibu kota. Polda Metro Jaya merinci bagaimana proses penanganan dilakukan setelah situasi di lapangan dinilai aman bagi petugas dan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, informasi awal dari masyarakat menyebut kerusuhan masih berlangsung. Karena itu, evakuasi tidak langsung digelar sebelum perhitungan keamanan selesai. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat malam, 28 Agustus 2026.

Lokasi diamankan sebelum korban dievakuasi

Menurut polisi, langkah pertama adalah memastikan area Pejompongan benar-benar layak dimasuki tim medis. Budi menekankan bahwa evakuasi baru dijalankan setelah petugas yakin risiko bagi personel dan warga yang ditolong sudah terkendali.

Biddokkes Polda Metro Jaya kemudian menemukan seorang laki-laki dalam kondisi pingsan. Korban, yang kemudian diidentifikasi sebagai Bambang Setiawan, dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo. Saat menjalani penanganan di rumah sakit itulah korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah dibawa ke RS Polri untuk identifikasi

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Proses itu berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga tengah malam. Di lokasi tersebut dilakukan identifikasi serta visum sesuai prosedur kepolisian.

Peristiwa ini terkait situasi kericuhan yang sempat terjadi di kawasan Pejompongan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di tengah aksi massa di sekitar kompleks DPR. Polisi menekankan bahwa penanganan korban mengikuti protokol keamanan lapangan, bukan sekadar kecepatan semata.

Keluarga menolak autopsi meski dimohon polisi

Pihak kepolisian telah bertemu keluarga korban, termasuk anak kandung Bambang. Penyidik mengajukan permohonan autopsi agar penyebab kematian dapat dipastikan secara medis-forensik. Keluarga menolak dan membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Budi menyatakan permohonan otopsi tetap diajukan demi kejelasan fakta, namun keputusan akhir keluarga dihormati melalui surat resmi yang sudah dikeluarkan. Langkah itu menutup jalur pemeriksaan forensik mendalam terhadap jenazah untuk saat ini.

Pemeriksaan keluarga ditunda karena masa duka

Penyidik belum mendalami keterangan keluarga lebih lanjut. Alasan yang dikemukakan adalah empati terhadap kondisi kedukaan yang sedang dialami. Polisi memilih menunda wawancara formal agar ruang berduka tidak terganggu.

Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Bambang. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi pengamanan aksi penyampaian pendapat. Ruang aman, menurutnya, harus tersedia tidak hanya bagi peserta demo, tetapi juga warga lain yang berada di sekitar lokasi agar harkat, martabat, jiwa, dan keselamatan tetap terlindungi.

Bagi pembaca di Lumajang dan wilayah lain, rangkaian keterangan resmi ini memberi gambaran urutan evakuasi, penanganan rumah sakit, serta sikap keluarga terkait autopsi tanpa menambah spekulasi di luar fakta yang diumumkan polisi. Perkembangan penyelidikan selanjutnya masih bergantung pada kelanjutan pemeriksaan setelah masa duka.

Sumber: Liputan6.

Tag: kericuhan Pejompongan, Bambang Setiawan, Polda Metro Jaya, evakuasi korban, penolakan autopsi, Jakarta Pusat, demo DPR, keselamatan warga