Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan posisi Indonesia soal royalti digital dalam Global Forum on Intellectual Property (GFIP) yang digelar di Singapura, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Singapore IP Week 2026. Di hadapan peserta internasional, Menkum menekankan bahwa negara tidak datang dengan sikap memohon, melainkan menuntut sistem yang adil dan terbuka bagi para pencipta karya.
Pernyataan itu relevan bagi ekosistem industri kreatif di banyak daerah, termasuk Jawa Timur dan Kabupaten Lumajang, di mana musisi, penulis, perajin, serta pekerja konten digital semakin bergantung pada imbalan yang sah dari pemanfaatan karya di ruang daring. Tanpa tata kelola royalti yang jelas, nilai ekonomi dari kreativitas lokal sulit tumbuh secara merata.
Komitmen Indonesia di forum kekayaan intelektual
Dalam pidatonya, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Indonesia tidak datang untuk mengemis royalti. Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah keadilan dan transparansi. Penegasan tersebut menjadi kerangka sikap resmi pemerintah dalam perundingan internasional terkait hak pencipta di lingkungan digital.
Ia menempatkan persoalan royalti bukan semata-mata sebagai urusan teknis hukum kekayaan intelektual. Isu ini, kata Menkum, menyentuh agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya mungkin terwujud jika pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya.
Proposal instrumen hukum di SCCR WIPO
Sebagai langkah konkret, Indonesia telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Usulan itu dibawa ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Proposal tersebut mengarah pada kerangka yang mengikat secara hukum agar tata kelola royalti hak cipta di ranah digital lebih teratur, dapat diaudit, dan memberi kepastian bagi pemegang hak. Bagi pelaku industri kreatif dalam negeri, arah kebijakan ini diharapkan memperkecil celah ketidakjelasan pembayaran ketika karya diedarkan lintas platform dan lintas negara.
Ajakan kerja sama ASEAN Plus China dan Korea
Pada kesempatan yang sama, Menkum mengajak negara-negara ASEAN Plus China dan Korea untuk bergerak bersama. Kerja sama regional dinilai penting agar tuntutan transparansi dan keadilan royalti tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi kepentingan bersama kawasan yang memiliki basis industri kreatif besar.
Sinergi antarnegara Asia dapat memperkuat posisi tawar dalam perundingan global, terutama menghadapi model distribusi digital yang sering kali beroperasi lintas yurisdiksi. Kolaborasi itu juga berpeluang mendorong standar pelaporan dan mekanisme pembagian royalti yang lebih mudah dipantau.
Arti penting bagi pelaku kreatif daerah
Bagi pembaca di Lumajang dan sekitarnya, isu royalti digital bukan soal jauh di forum internasional saja. Banyak kreator daerah mengandalkan lagu, video, desain, jurnalistik, serta produk budaya yang tersebar lewat kanal daring. Ketika aliran royalti tidak transparan, pendapatan yang seharusnya kembali ke pencipta lokal bisa tergerus tanpa jejak yang jelas.
Pemerintah pusat melalui pernyataan Menkum menempatkan penghargaan atas karya sebagai syarat ekonomi kreatif yang sehat. Jika tata kelola internasional membaik, peluang pelaku di kabupaten dan kota untuk menerima imbalan lebih proporsional atas pemanfaatan karya mereka juga berpeluang menguat, sejalan dengan semangat pertumbuhan inklusif yang disuarakan di Singapura.
Penegasan sikap di GFIP menegaskan bahwa Indonesia memilih jalur diplomasi hukum yang tegas: menuntut sistem yang adil, bukan mengandalkan belas kasihan. Langkah berikutnya akan bergantung pada tindak lanjut proposal di SCCR WIPO serta dukungan kolektif kawasan agar transparansi royalti digital menjadi norma yang dihormati.
Sumber: Sindo News.
