HEADLINE
Indeks
Hukum

Kuasa Hukum Ruben Onsu Tegaskan Nafkah Anak Tetap Berjalan

Pemberitaan seputar nafkah anak Ruben Onsu kembali menyita perhatian setelah muncul spekulasi di ruang publik. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberi penjelasan agar isu kemampuan finansial tidak dicampuradukkan dengan proses hukum yang masih berjalan di Jakarta.

Bagi pembaca di daerah, termasuk Lumajang, kasus selebritas sering menjadi cermin bagaimana asas hukum nasional diterapkan. Fokus utamanya tetap pada fakta pernyataan resmi, bukan rumor yang beredar tanpa putusan inkrah.

Tanggapan atas spekulasi status tersangka

Minola Sebayang menyampaikan sikapnya melalui wawancara daring pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ia merespons anggapan bahwa status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan otomatis memengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan hak asuh anak.

Menurutnya, status tersangka masih berupa sangkaan. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, publik diminta menahan diri dan mengedepankan presumption of innocence atau praduga tidak bersalah.

Bantahan soal kemampuan membiayai anak

Isu yang lebih sensitif menyentuh kemampuan Ruben Onsu menanggung biaya anak setelah disebut terlilit utang kepada pihak pelapor. Minola membantah tegas anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa kewajiban nafkah dan kebutuhan anak tidak dihentikan.

Dijelaskan bahwa hingga saat ini pembiayaan sekolah anak-anak tetap dijalankan. Selain itu, kewajiban kepada karyawan juga masih dipenuhi. Argumen ini diajukan untuk memisahkan antara adanya utang dengan kelayakan mengasuh dan menafkahi anak.

Kelayakan hak asuh tidak hanya soal uang

Minola menambahkan bahwa penilaian “layak” dalam konteks hak asuh tidak semata-mata diukur dari angka di rekening. Ia menyinggung realitas bahwa banyak orang memiliki utang, namun hal itu tidak serta-merta mendiskualifikasi seseorang dari hak asuh.

Pernyataan itu ditujukan meredam kesimpulan publik yang menyederhanakan sengketa keluarga menjadi urusan utang semata. Proses di pengadilan tetap menjadi forum yang berwenang menilai bukti dan kepentingan terbaik anak.

  • Status tersangka belum sama dengan putusan inkrah.
  • Kewajiban sekolah anak disebut masih dipenuhi.
  • Pembayaran gaji karyawan tetap berjalan menurut kuasa hukum.
  • Asas praduga tak bersalah diminta dihormati publik.

Implikasi bagi pemahaman publik di daerah

Kasus yang berpusat di Jakarta Selatan ini tetap relevan dibaca warga Lumajang karena menyentuh isu hukum keluarga, reputasi, dan cara masyarakat menilai figur publik. Informasi yang beredar cepat di media sosial perlu diimbangi dengan pernyataan resmi agar tidak menyesatkan.

Tanpa menambah tafsir di luar yang disampaikan kuasa hukum, intinya sederhana: kemampuan membiayai anak dibantah sedang macet, sementara status hukum masih dalam tahap sangkaan. Masyarakat diimbau menunggu proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.

Seiring berjalannya waktu, putusan pengadilan nantinya yang akan memberi kepastian. Sementara itu, pernyataan Minola Sebayang menjadi rujukan terbaru untuk menepis narasi bahwa Ruben Onsu kehilangan kemampuan menanggung nafkah anak hanya karena adanya utang dan status tersangka.

Sumber: Sindo News.

Tag: Ruben Onsu, hak asuh anak, Minola Sebayang, praduga tak bersalah, nafkah anak, Polres Metro Jakarta Selatan, berita hukum