Rencana pembentukan Badan Layanan Umum atau BLU batu bara untuk pengadaan dan tata kelola pasokan pembangkit listrik kembali menjadi sorotan. Isu ini relevan bagi pembaca di Lumajang dan Jawa Timur karena keandalan listrik daerah bergantung pada kelancaran pasokan energi primer ke pembangkit yang memasok sistem kelistrikan nasional maupun regional.
Peneliti energi Alpha Research, Ferdy Hasiman, menegaskan bahwa desain kebijakan baru itu wajib dikaji utuh. Efisiensi pengadaan, katanya, tidak boleh berjalan sendiri tanpa memastikan fleksibilitas pasokan tetap terjaga sesuai spesifikasi, volume, dan jadwal pengiriman yang dibutuhkan operasional pembangkit.
Efisiensi pengadaan tak boleh hambat operasional
Ferdy menyampaikan pandangannya dalam keterangan yang diterima Selasa (1/9/2026). Ia mengingatkan agar mekanisme yang digagas untuk menekan biaya dan merapikan proses pembelian tidak justru menyulitkan kerja harian di lapangan.
“Jangan sampai mekanisme yang dibuat untuk mengefisienkan pengadaan justru menyulitkan operasional pembangkit,” ujarnya. Menurutnya, fokus semata pada harga dan prosedur administratif berisiko mengabaikan realitas teknis di unit pembangkitan.
Spesifikasi dan karakter pembangkit harus masuk perhitungan
Pengadaan batu bara, tegas Ferdy, melampaui soal harga beli. Kualitas batubara, spesifikasi teknis, volume yang diminta, ketepatan waktu kirim, serta karakteristik unik tiap pembangkit harus menjadi acuan penentuan pasokan. Tanpa itu, efisiensi di atas kertas bisa berujung gangguan keandalan listrik.
Pembagian kewenangan antara BLU dan pengelola pembangkit perlu dirumuskan tegas. Kejelasan peran membuat proses pengadaan tetap efektif, sekaligus memberi ruang bagi operator untuk menyesuaikan kebutuhan pasokan ketika kondisi di lapangan berubah.
Sistem kelistrikan butuh ruang penyesuaian cepat
Sistem kelistrikan, kata Ferdy, menuntut fleksibilitas agar pasokan tetap andal. Kebutuhan pembangkit maupun kondisi pasokan bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, mekanisme pengadaan harus mampu menyesuaikan diri, bukan mengunci operator pada skema yang kaku.
“Yang penting jangan sampai fungsi pengadaan dipisahkan sedemikian rupa sehingga kebutuhan operasional pembangkit menjadi tidak fleksibel,” katanya. Pemisahan fungsi yang terlalu ketat tanpa koordinasi matang berpotensi memperlambat respons saat terjadi gangguan atau lonjakan permintaan.
- Kualitas dan spesifikasi batu bara sesuai kebutuhan unit
- Volume dan jadwal pengiriman yang dapat disesuaikan
- Kewenangan jelas antara BLU dan pengelola pembangkit
- Ruang fleksibilitas saat kondisi pasokan berubah
Kajian kelembagaan sebelum kebijakan dijalankan
Ferdy menilai pembentukan BLU tetap dapat diarahkan untuk menaikkan efisiensi, asalkan kemampuan pengelola sistem kelistrikan dalam menjaga keandalan pembangkit tidak berkurang. Desain kelembagaan, pembagian kewenangan, skema pembiayaan, serta mekanisme pasokan perlu dikaji mendalam sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Bagi masyarakat Lumajang dan wilayah Jatim lainnya, kepastian pasokan batu bara ke pembangkit berarti stabilitas listrik rumah tangga, UMKM, dan layanan publik. Karena itu, perumusan BLU yang matang bukan hanya urusan pusat, melainkan juga menyangkut ketahanan energi di daerah.
Dengan kajian menyeluruh, efisiensi pengadaan dan keandalan operasional diharapkan berjalan beriringan, sehingga pasokan listrik tetap terjaga tanpa mengorbankan fleksibilitas teknis di lapangan.
Sumber: Republika.
