Perkembangan praperadilan Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Lumajang yang mengikuti pemberitaan penegakan hukum. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu menyoroti apa yang mereka sebut kontradiksi dalam putusan hakim, meski seluruh permohonan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang dan penahanan ditolak.
Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, menyatakan hakim dinilai mengakui adanya kejanggalan prosedural dan ketidakcermatan, namun amar putusan justru menolak permohonan. Sikap itu, menurutnya, memunculkan ambiguitas dalam pertimbangan hukum yang sulit dipahami pihak pemohon.
Penolakan di PN Jakarta Selatan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membacakan putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amarnya, seluruh permohonan praperadilan Febrie ditolak.
Putusan itu sekaligus menyatakan sah secara hukum penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang serta penahanannya. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung sebagai termohon, sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Sorotan terhadap pertimbangan hukum
Kepada wartawan, Firman Wijaya menekankan bahwa pihaknya telah menampilkan fakta pelanggaran dan penyimpangan dalam proses perkara. Ia menilai tidak ada alasan memadai untuk menolak permohonan yang diajukan secara substansial.
Ia menambahkan, di satu sisi hakim disebut mengakui kesalahan prosedural, tetapi di ujungnya judgment atau putusan justru berbeda. Perbedaan antara pengakuan kejanggalan dan hasil akhir itulah yang menjadi titik kritik utama kuasa hukum.
Barang bukti dinilai nol
Persoalan lain yang disorot adalah perlakuan terhadap barang bukti. Firman merasa aneh karena barang bukti yang diajukan dianggap nol. Kondisi itu, katanya, memperkuat kesan ambiguitas dalam rangkaian pertimbangan hukum hakim.
Bagi kubu pemohon, penilaian nol terhadap barang bukti membuat argumentasi di ruang sidang seolah tidak mendapat bobot yang sebanding dengan materi yang telah disampaikan. Mereka berharap publik memahami bahwa keberatan ini menyangkut kejelasan dasar hukum, bukan sekadar kekecewaan atas hasil.
Makna putusan bagi proses hukum selanjutnya
Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah tetap dinyatakan sah menurut putusan PN Jakarta Selatan. Langkah hukum berikutnya tetap berada di ranah proses pokok perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat Lumajang dan Jawa Timur, kasus pejabat penegak hukum yang berhadapan dengan proses hukum sendiri menjadi pelajaran tentang pentingnya transparansi prosedur. Publik dapat memantau perkembangan resmi tanpa spekulasi berlebihan, sambil menunggu penjelasan lebih rinci dari para pihak di forum yang berwenang.
Pemberitaan ini merangkum reaksi kuasa hukum setelah pembacaan putusan serta pokok amar yang dibacakan hakim tunggal. Informasi fakta waktu, nomor perkara, dan isi amar mengacu pada rangkaian sidang di Jakarta Selatan akhir Agustus 2026, tanpa menambah tafsir di luar pernyataan yang telah disampaikan.
Sumber: Liputan6.
