Kabar penangkapan aktor Revaldo Fifaldi narkoba kembali menjadi perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Lumajang dan Jawa Timur. Pemeran film dan sinetron itu diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, dan penanganan perkara ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Peristiwa tersebut menandai catatan berulang sang aktor di ranah hukum narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo Fifaldi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Aksi pengamanan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika oleh figur publik. Petugas menindaklanjuti informasi itu, mendatangi lokasi, lalu mengamankan orang yang cirinya sesuai keterangan awal.
Kronologi pengamanan di apartemen
Di tempat kejadian, polisi memastikan sosok yang diamankan adalah Revaldo Fifaldi. Ia dilaporkan berada sendirian di dalam unit apartemen saat petugas tiba. Penggeledahan segera dilakukan terhadap ruangan yang ditempati.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menegaskan bahwa Revaldo diamankan dalam kondisi sendiri. Ia kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan. Rangkaian langkah itu menjadi dasar penyidik menyusun konstruksi perkara penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan urine
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga terkait pemakaian narkotika. Di antaranya plastik klip bekas sabu, bong atau alat hisap, pipet, serta korek yang sudah dimodifikasi. Polisi juga menyita obat psikotropika berupa alprazolam dan Xanax.
Setelah diamankan, Revaldo menjalani tes urine. Hasil laboratorium menunjukkan urine-nya positif mengandung narkotika dan psikotropika. Temuan itu memperkuat dugaan penyalahgunaan dan menjadi salah satu landasan status hukum yang kemudian ditetapkan penyidik.
Alasan pemakaian dan cara mendapatkan sabu
Usai pemeriksaan kesehatan, Revaldo sempat menjawab singkat pertanyaan soal alasan kembali memakai narkoba. Ia hanya mengucapkan kata “khilaf” di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026, tanpa menguraikan latar belakang secara rinci.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa Revaldo memakai lagi agar badan terasa fit, tenaga lebih kuat, dan sesekali karena banyak pikiran. Polisi menekankan tidak akan mendalami urusan pribadi tersebut; fokus tetap pada unsur pidana penggunaan serta penyimpanan narkotika secara melawan hukum.
Pemeriksaan awal juga mengungkap cara perolehan sabu. Revaldo memesan kepada seseorang melalui telepon, membeli setengah gram seharga Rp 650 ribu, lalu membayar dengan transfer. Polisi mengaku sudah memiliki identitas pihak yang diduga memasok dan masih bergerak untuk penangkapan penyuplai.
Status tersangka dan langkah hukum berikutnya
Setelah gelar perkara dan rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Revaldo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Nasriadi memastikan status itu sudah diputuskan. Penyidik masih mendalami keterangan kapan ia kembali memakai, karena pernyataan Revaldo dinilai belum sepenuhnya konsisten.
Revaldo juga masih menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan baru akan dilaksanakan setelah hasil medis menyatakan kondisinya memungkinkan mengikuti proses itu. Penetapan tersangka ini tercatat sebagai kali keempat Revaldo berurusan dengan perkara sejenis.
Bagi masyarakat Lumajang, berita figur publik yang berulang kali tersandung narkoba menjadi pengingat bahwa risiko penyalahgunaan tidak mengenal status sosial. Penegakan hukum di wilayah metropolitan pun tetap relevan sebagai pelajaran pencegahan, terutama bagi generasi muda di daerah. Informasi resmi dari kepolisian perlu diikuti tanpa menambah spekulasi di luar fakta perkara.
Sejauh ini, arah penanganan berpusat pada pembuktian kepemilikan dan penggunaan ilegal, penelusuran pemasok, serta kelengkapan proses hukum setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan layak. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan upaya penangkapan pihak yang diduga memasok.
Sumber: Liputan6.
