Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memaparkan hasil monitoring dan analisis pelaksanaannya. Temuan tersebut mencakup persoalan kewenangan pemerintah daerah, transparansi pengadaan, serta kendala pembangunan fisik yang relevan bagi desa-desa di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur dan Lumajang.
Pemantauan dilakukan karena program berskala nasional ini menyentuh pembentukan kelembagaan hingga pembangunan sarana koperasi di tingkat desa. Dari hasil analisis, sejumlah persoalan mendasar dinilai berpotensi menghambat akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Partisipasi pemda terhambat kewenangan yang belum jelas
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah masih menjadi isu utama. Menurutnya, daerah bukan enggan, melainkan belum berani atau belum mampu ikut serta karena dasar kewenangan belum memadai.
Affandi menekankan, pelimpahan urusan dari pusat ke daerah sesuai semangat Undang-Undang Pemerintahan Daerah belum tersedia secara tegas untuk program ini. Tanpa landasan itu, pemda kesulitan mengambil peran operasional maupun pengawasan di wilayahnya.
Pola persoalan serupa, kata dia, berpotensi muncul pada program pemerintah lain, termasuk Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan dinilai krusial agar koordinasi pusat-daerah tidak berjalan setengah hati.
Perpres dan dukungan anggaran jadi prasyarat
Pihak Tipidkor menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Presiden sudah mulai digodok. Perpres tersebut antara lain diatur untuk melimpahkan sebagian urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Affandi menambahkan, pelimpahan kewenangan saja tidak cukup. Dukungan anggaran, ruang diskresi, serta kesiapan sumber daya manusia harus menyertai. Ketentuan teknis itu nantinya dituangkan dalam pedoman pelaksanaan agar daerah memiliki kepastian kerja.
Transparansi pengadaan masih minim
Selain soal kewenangan, proses pengadaan juga disorot. Transparansi dinilai sangat minim, termasuk kejelasan pihak yang menangani pengadaan untuk Koperasi Merah Putih. Kondisi itu berisiko memicu polemik dan melemahkan akuntabilitas.
Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah pengadaan mobil pikap yang dinilai kurang disertai informasi terbuka. Tipidkor menempatkan peningkatan akuntabilitas pengadaan sebagai salah satu fokus agar potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.
- Kewenangan daerah belum dilimpahkan secara tegas
- Transparansi pengadaan masih terbatas
- Pembangunan fisik sudah berjalan, namun ada sengketa lahan
Fase bangun gedung 60–70 persen, sengketa lahan jadi hambatan
Program telah memasuki fase kedua, yakni pembangunan fisik gedung koperasi, setelah tahap pembentukan kelembagaan sekitar 80.000 koperasi diselesaikan. Hingga pemaparan tersebut, sekitar 60–70 persen gedung koperasi dilaporkan telah terbangun.
Sebagian lokasi masih terkendala sengketa atau persoalan lahan. Hambatan ini memperlambat penyelesaian bangunan dan menuntut penanganan lintas pihak agar aset koperasi desa bisa dimanfaatkan tepat waktu oleh warga.
Bagi pembaca di Lumajang dan kawasan Jatim lainnya, temuan nasional ini menjadi pengingat bahwa kesiapan administrasi desa, kejelasan status tanah, serta pengawasan pengadaan perlu diperkuat agar manfaat koperasi benar-benar sampai ke pelaku usaha mikro dan petani setempat.
Secara keseluruhan, monitoring Kortas Tipidkor Polri menggarisbawahi perlunya kejelasan hukum bagi daerah, perbaikan tata kelola pengadaan, dan penyelesaian kendala lahan. Langkah-langkah itu diharapkan menopang akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih tanpa mengorbankan kecepatan pembangunan di tingkat desa.
Sumber: Liputan6.
