HEADLINE
Indeks
Hukum

Pengamat Desak Kejaksaan Agung Adil Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Desakan publik agar Kejaksaan Agung tetap tegas saat usut kasus Febrie Adriansyah kembali menguat. Pengamat politik menilai muruah Korps Adhyaksa dipertaruhkan jika penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu tidak dijalankan secara setara. Isu ini relevan dipantau masyarakat di daerah, termasuk Lumajang, karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga penuntut umum nasional.

Ujang Komarudin, pengamat politik, menekankan bahwa keberanian memberantas korupsi tidak boleh berhenti di lingkar eksternal saja. Menurutnya, standar yang sama wajib berlaku bagi pejabat internal maupun elite di tubuh kejaksaan. Pernyataan itu disampaikan Kamis, 3 September 2026.

Muruah Adhyaksa dan standar penegakan hukum

Ujang menilai citra Kejaksaan yang dikenal garang melawan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji. Ia menegaskan hukum sejatinya ditegakkan kepada siapa pun. Proses terhadap petinggi atau elite kejaksaan, katanya, harus adil agar publik melihat lembaga tersebut tidak pandang bulu.

Ia menambahkan, keberanian menindak oknum di internal menjadi bukti nyata komitmen membasmi korupsi. Siapa pun yang diduga bersalah, baik dari dalam maupun luar institusi, perlu dihadapkan pada proses yang sama tanpa pengecualian status.

Komitmen tanpa pandang bulu di internal

Dalam pandangan pengamat tersebut, konsistensi sikap Kejaksaan Agung menjadi penentu. Jika lembaga hanya tegas ke luar tetapi lunak ke dalam, kepercayaan masyarakat mudah terkikis. Sebaliknya, penindakan proporsional terhadap dugaan pelanggaran internal memperkuat legitimasi pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Pesan itu menggarisbawahi bahwa integritas penuntut umum tidak hanya diukur dari jumlah perkara besar yang ditangani, melainkan juga dari kesediaan membersihkan barisan sendiri. Publik di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, menaruh harapan serupa terhadap kepastian hukum nasional.

Pembuktian jaksa dan ranah vonis hakim

Soal berat-ringannya sanksi atau vonis terhadap Febrie, Ujang menyebut hal itu sepenuhnya ranah majelis hakim. Tugas kejaksaan, tegasnya, adalah menghadirkan pembuktian kuat yang sulit terbantahkan di persidangan. Apabila fakta dan alat bukti solid, hakim diharapkan memutus berdasarkan keadilan.

Ia mengingatkan agar jaksa penuntut umum bekerja cermat. Kekuatan berkas dan keterangan yang disusun di meja penuntutan akan menentukan arah penilaian hakim, bukan sekadar wacana atau tekanan opini di ruang publik.

Makna bagi kepercayaan publik di daerah

Bagi pembaca di Lumajang dan wilayah lain, kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi penuntut umum menjadi ujian nyata atas janji penegakan hukum yang setara. Ketika proses berjalan transparan dan berdasar bukti, sinyal positif tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat bahwa tidak ada zona kebal hukum.

  • Hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan atau kedekatan institusi.
  • Penindakan internal menjadi indikator komitmen antikorupsi.
  • Vonis menjadi kewenangan hakim; jaksa wajib membuktikan secara kuat.

Dengan desakan agar usut kasus Febrie berlangsung adil, harapan publik tertuju pada konsistensi Kejaksaan Agung menjaga kredibilitas Korps Adhyaksa. Penegakan yang bersih dari selektivitas akan memperkuat keyakinan bahwa pemberantasan korupsi berjalan pada rel yang benar, dari pusat hingga dampaknya dirasakan di daerah.

Sumber: Sindo News.

Tag: Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dugaan korupsi, penegakan hukum, Jampidsus, Ujang Komarudin, Korps Adhyaksa