HEADLINE
Indeks
Nasional

APHI Dukung Inpres 11/2026: Sinergi Cegah Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menegaskan dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Langkah itu dinilai relevan di tengah risiko cuaca ekstrem terkait El Nino. Bagi pembaca di Lumajang dan Jawa Timur, isu ini menyentuh kepentingan bersama karena wilayah berhutan tetap membutuhkan kewaspadaan kolektif terhadap api lahan.

Ketua APHI Soewarso menyampaikan sikap asosiasi pada Jumat, 4 September 2026. Menurutnya, kebijakan yang memperjelas larangan membakar lahan, termasuk pengaturan ketat terhadap praktik berbasis kearifan lokal, menjadi prasyarat agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak selaras dalam pencegahan serta penanganan karhutla.

Isi pokok Inpres yang diperkuat pemerintah

Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tidak boleh ada kebijakan, perizinan, atau keputusan pejabat yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan maupun lahan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian pembakaran yang merujuk pada kearifan lokal juga diatur secara ketat dan proporsional. Pengecualian itu tidak boleh dijadikan alasan umum untuk membuka lahan dengan api. Penerapannya hanya dimungkinkan setelah wilayah dinyatakan aman serta masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat berakhir.

Alasan APHI menilai kebijakan ini krusial

Soewarso menekankan bahwa pada periode kritis menghadapi El Nino, kejelasan aturan menjadi fondasi kesamaan langkah semua pihak. Tanpa arah yang tegas, upaya pencegahan mudah tumpang tindih atau longgar di lapangan. APHI memandang Inpres pengendalian karhutla sebagai instrumen yang menyatukan koordinasi lintas sektor.

Dukungan asosiasi mencakup kesiapan anggota untuk menindaklanjuti arahan pusat. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah akan terus dijaga agar implementasi di tingkat tapak tidak hanya formal, tetapi operasional dan terukur.

Kolaborasi pengusaha hutan dengan masyarakat lokal

Selain dukungan kelembagaan, APHI berencana memperkuat dialog dengan komunitas di sekitar kawasan hutan. Tujuannya meningkatkan kesadaran tentang risiko pembukaan lahan dengan cara membakar. Edukasi di tingkat tapak diharapkan mengurangi praktik berbahaya yang kerap memicu api meluas.

Kolaborasi pencegahan karhutla juga diperluas. Pengusaha hutan didorong tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng warga, aparat, dan perangkat daerah. Pola ini dinilai lebih efektif untuk deteksi dini dan respons cepat ketika titik panas muncul.

  • Mempertegas larangan bakar lahan di semua jenjang pemerintahan
  • Menjaga pengecualian kearifan lokal agar tetap terbatas dan proporsional
  • Memperkuat koordinasi pusat–daerah–pelaku usaha
  • Meningkatkan dialog dan kesadaran masyarakat di sekitar hutan

Relevansi kewaspadaan bagi kawasan berhutan di Jatim

Meski pernyataan APHI disampaikan di tingkat nasional, semangat Inpres sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki tutupan hutan dan lahan rawan api. Pembaca di Lumajang dapat membaca kebijakan ini sebagai pengingat bahwa pencegahan karhutla bukan urusan satu pihak. Sinergi aturan, kepatuhan usaha, dan partisipasi warga tetap menjadi kunci.

Dengan dukungan pengusaha hutan terhadap Inpres Nomor 11 Tahun 2026, harapan publik tertuju pada pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Kejelasan larangan, pembatasan pengecualian, serta kolaborasi di tingkat tapak diharapkan menekan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama saat ancaman El Nino meningkat.

Sumber: Sindo News.

Tag: APHI, Inpres karhutla, larangan bakar lahan, El Nino, pengusaha hutan, pencegahan kebakaran, Jawa Timur, kehutanan